Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerit Transpuan di Hari Buruh: Tak Bisa Kerja Formal, Cuma Bisa Mengamen Sampai Jadi Penjaja Seks

Pada Hari Buruh tahun ini, dia menjadi bagian dari Aliansi Perempuan Indonesia yang berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jerit Transpuan di Hari Buruh: Tak Bisa Kerja Formal, Cuma Bisa Mengamen Sampai Jadi Penjaja Seks
Tribunnews.com/Ashri F
Transpuan menjadi bagian dari Aliansi Perempuan Indonesia yang berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir Jakarta Pusat. 

Mereka pun menyambutnya dengan pekikan semangat.

"Di hari buruh ini saya bertanya, adakah yang ingin turut memperjuangkan hak kerja layak untuk kelompok transpuan di sektor formal?" kata Viktoria masih memegang mikrofon.

"Woooh! Hidup semua transpuan!" jawab para peserta aksi.

Selain kelompok transpuan, di Hari Buruh 2024 ini, ratusan perempuan pekerja yang berunjuk rasa terdiri dari berbagai kelompok.

Secara umumnya mereka memiliki memiliki 11 tuntutan, yakni:

1. Tegakkan demokrasi dan supremasi hukum;

2. Segera Sahkan UU PPRT;

Berita Rekomendasi

3. Berikan upah dan penghidupan yang layak bagi buruh;

4. Segera sahkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan dan perlindungan perempuan dengan:

a. Mengesahkan beberapa RUU yang penting seperti RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, dan Raperda Bantuan Hukum DKI Jakarta
b. Menyusun aturan pelaksana yang mendukung implementasi UU TPKS
c. Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;

5. Segera Cabut atau membatalkan regulasi yang anti-demokrasi seperti UU Cipta Kerja dan Revisi UU ITE;

6. Segera memberikan kepastian untuk perlindungan Pembela HAM dan lingkungan dari praktik kekerasan, serangan, dan kriminalisasi;

7. Melarang kebijakan yang mendiskriminasi berdasarkan gender dan orientasi seksual, Hapus syarat kerja yang diskriminatif;

8. Mengakomodasi kebutuhan maternitas bagi pekerja perempuan;

9. Menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas di lingkungan kerja;

10. Memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi perempuan pekerja; dan

11. Membangun tata kelola pangan yang berkelanjutan dan menurunkan harga sembako.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas