Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Brigadir Ridhal Ali Jadi Pengawal Pribadi Pengusaha, Kompolnas Soroti Tak Ada Aturan di Perkap

Kompolnas menyebut tidak ada aturan yang menyebut jika anggota Polri bisa melakukan pengawalan terhadap pengusaha untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Brigadir Ridhal Ali Jadi Pengawal Pribadi Pengusaha, Kompolnas Soroti Tak Ada Aturan di Perkap
Kolase Tribunnews/Ist
Anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) ditemukan tewas diduga karena bunuh diri dengan senjati api di dalam mobil Toyota Alphard hitam di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyebut tidak ada aturan yang menyebut jika anggota Polri bisa melakukan pengawalan terhadap pengusaha untuk kepentingan pribadi.

Hal ini merujuk dari kasus Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT, anggota Polresta Manado yang melakukan pengawalan untuk seorang pengusaha di Jakarta sebelum akhirnya tewas bunuh diri.

"Betul (tidak ada aturan yang menyebut anggota Polri bisa melakukan pengawalan untuk pengusaha)" kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 4 tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri.

Dalam bab II kedua bagian ke satu, pada pasal 4 ada dua jenis penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi yakni penugasan di dalam negeri dan luar negeri.

Lalu, pada pasal 5 meliputi penugasan luar struktur di dalam negeri yakni pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berita Rekomendasi

Kedua, Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi, ketiga, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. 

Keempat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). dan kelima, instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.

Sementara untuk pasal 6 meliputi penugasan luar struktur di dalam negeri yakni pertama, Kantor/Organisasi Internasional. Kedua, kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. 

Ketiga, kantor kepolisian negara lain di luar negeri. Keempat, negara tertentu sesuai misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelima, negara atau organisasi internasional lain atas persetujuan Kapolri.

Sebelumnya, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).

Saat ditemukan, posisi korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga milik kerabatnya.

Posisinya badannya terjatuh ke arah sebelah kiri, dan masih terpasang sabuk pengaman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas