Kasus Brigadir Ridhal Ali Jadi Pengawal Pribadi Pengusaha, Kompolnas Soroti Tak Ada Aturan di Perkap
Kompolnas menyebut tidak ada aturan yang menyebut jika anggota Polri bisa melakukan pengawalan terhadap pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
"Mobil milik kerabat yang bersangkutan yang tinggal di alamat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jum'at (26/4/2024).
Terkait hal ini sebelumnya Ade juga menuturkan bahwa Brigadir RAT sebelum ditemukan tewas tengah menjalani masa cuti di Jakarta.
Adapun menurut dia korban melakukan cuti di Jakarta untuk mengunjungi rumah kerabatnya tersebut.
"(Korban ada di Jakarta) Sedang ijin cuti mengunjungi kerabatnya," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga menjelaskan bahwa ditemukan adanya luka diduga luka tembak di bagian kepala Brigadir RAT pada saat ditemukan tewas di dalam mobil.
"Kami menemukan ada luka di kepala dari korban dari pelipis kanan dari pelipis kanan dan pelipis kiri," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).
Pada saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi juga menemukan adanya bekas tembakan di bagian atas mobil yang sebelumnya digunakan RAT.
Atas temuan tersebut dan berdasarkan hasil olah TKP polisi pun menduga bahwa korban tewas diduga akibat bunuh diri.
"Kami bisa mengambil kesimpulan untuk sementara bahwa dugaan yang bersangkutan bunuh diri," pungkasnya.
Adapun pihak kepolisian juga menemukan satu senjata api berjenis HS berkaliber 9 milimeter.
Baca juga: Mengaku Kenal di Manado, Indra Pratama Bantah Jadikan Brigadir RAT Sebagai Pengawal Pribadi
Belakangan, diketahui jika Brigadir Ridhal ke Jakarta untuk mengawal seorang pengusaha. Namun, korban tidak meminta izin ke satuan soal pengawalan tersebut.