Kasus Brigadir Ridhal Ali Jadi Pengawal Pribadi Pengusaha, Kompolnas Soroti Tak Ada Aturan di Perkap
Kompolnas menyebut tidak ada aturan yang menyebut jika anggota Polri bisa melakukan pengawalan terhadap pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyebut tidak ada aturan yang menyebut jika anggota Polri bisa melakukan pengawalan terhadap pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Hal ini merujuk dari kasus Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT, anggota Polresta Manado yang melakukan pengawalan untuk seorang pengusaha di Jakarta sebelum akhirnya tewas bunuh diri.
"Betul (tidak ada aturan yang menyebut anggota Polri bisa melakukan pengawalan untuk pengusaha)" kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 4 tahun 2017 tentang penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri.
Dalam bab II kedua bagian ke satu, pada pasal 4 ada dua jenis penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi yakni penugasan di dalam negeri dan luar negeri.
Lalu, pada pasal 5 meliputi penugasan luar struktur di dalam negeri yakni pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kedua, Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi, ketiga, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Keempat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). dan kelima, instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
Sementara untuk pasal 6 meliputi penugasan luar struktur di dalam negeri yakni pertama, Kantor/Organisasi Internasional. Kedua, kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
Ketiga, kantor kepolisian negara lain di luar negeri. Keempat, negara tertentu sesuai misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelima, negara atau organisasi internasional lain atas persetujuan Kapolri.
Sebelumnya, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas dengan luka tembak di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).
Saat ditemukan, posisi korban berada di kursi supir sebelah kanan mobil Toyota Alphard B 1544 QH yang diduga milik kerabatnya.
Posisinya badannya terjatuh ke arah sebelah kiri, dan masih terpasang sabuk pengaman.
"Mobil milik kerabat yang bersangkutan yang tinggal di alamat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jum'at (26/4/2024).
Terkait hal ini sebelumnya Ade juga menuturkan bahwa Brigadir RAT sebelum ditemukan tewas tengah menjalani masa cuti di Jakarta.
Adapun menurut dia korban melakukan cuti di Jakarta untuk mengunjungi rumah kerabatnya tersebut.
"(Korban ada di Jakarta) Sedang ijin cuti mengunjungi kerabatnya," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga menjelaskan bahwa ditemukan adanya luka diduga luka tembak di bagian kepala Brigadir RAT pada saat ditemukan tewas di dalam mobil.
"Kami menemukan ada luka di kepala dari korban dari pelipis kanan dari pelipis kanan dan pelipis kiri," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).
Pada saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi juga menemukan adanya bekas tembakan di bagian atas mobil yang sebelumnya digunakan RAT.
Atas temuan tersebut dan berdasarkan hasil olah TKP polisi pun menduga bahwa korban tewas diduga akibat bunuh diri.
"Kami bisa mengambil kesimpulan untuk sementara bahwa dugaan yang bersangkutan bunuh diri," pungkasnya.
Adapun pihak kepolisian juga menemukan satu senjata api berjenis HS berkaliber 9 milimeter.
Baca juga: Mengaku Kenal di Manado, Indra Pratama Bantah Jadikan Brigadir RAT Sebagai Pengawal Pribadi
Belakangan, diketahui jika Brigadir Ridhal ke Jakarta untuk mengawal seorang pengusaha. Namun, korban tidak meminta izin ke satuan soal pengawalan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.