Soal Polemik Jam Operasional Warung Madura, Mendag Zulhas Sebut Boleh Buka 24 Jam: Tak Ada Masalah
Tanggapi polemik warung Madura, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai sah-sah saja jika warung Madura beroperasional selama 24 jam.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) turut menanggapi soal polemik jam buka atau jam operasional dari warung Madura.
Zulhas menilai sah-sah saja jika warung Madura beroperasi selama 24 jam.
Karena menurut Zulhas, kebutuhan masing-masing orang tidak mengenal waktu.
Sehingga tak ada masalah jika warung Madura buka selama 24 jam.
“Kenapa dilarang? Bolehlah."
"Saya kira kebutuhan orang 24 jam, warung boleh. Enggak ada masalah,” kata Zulhas dilansir Kompas.com, Rabu (1/5/2024).
Diketahui, polemik warung Madura ini muncul imbas adanya protes dari sejumlah pengusaha minimarket di Bali karena Warung Madura buka selama 24 jam.
Sementara itu, pemilik minimarket tidak bisa membuka toko selama 24 jam penuh karena akan melanggar aturan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.
Perda tersebut mengatur mengenai jam operasional toko, disebutkan minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket hanya boleh buka pukul 10.00-22.00 Wita pada Senin-Jumat, pukul 10.00-23.00 saat Sabtu-Minggu, dan 24 jam saat libur nasional.
Lantaran aturan tersebut, pemilik minimarket di Bali tidak bisa membuka tokonya sepanjang hari, berbeda dengan pengusaha warung Madura di Bali yang buka selama 24 jam.
Polemik jam buka warung Madura ini pun ramai jadi perbincangan publik dan direspons oleh banyak pihak.
Baca juga: Soal Warung Madura KemenKopUKM Dikritik Banyak Pihak, Teten: Itu Tidak Benar
Klarifikasi Menteri Teten
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.
Hal tersebut dijelaskan Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menteri Teten menjelaskan, bahwa pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Baca juga: Menteri Teten Tegur Pejabat Kemenkop UKM Akibat Pernyataan Warung Madura Tak Boleh Beroperasi 24 Jam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.