Soal Polemik Jam Operasional Warung Madura, Mendag Zulhas Sebut Boleh Buka 24 Jam: Tak Ada Masalah
Tanggapi polemik warung Madura, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai sah-sah saja jika warung Madura beroperasional selama 24 jam.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Hasilnya, KemenKopUKM mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu."
“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata Menteri Teten dilansir laman resmi KemenKopUKM, Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut Menteri Teten mengaku pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Baca juga: Soal Warung Madura, Ikappi: Pemerintah Harusnya Berpihak Ke Rakyat Kecil
Tak hanya itu, Menteri Teten juga akan mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.
Dengan begitu, menurut Menteri Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan."
"Serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM,” tutur Menteri Teten.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Elsa Catriana)