Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB Jalur Zonasi Tahun 2024

Berikut ini aturan jarak rumah dan sekolah untuk PPDB jalur zonasi tahun 2024 jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB Jalur Zonasi Tahun 2024
jdih.kemdikbud.go.id
Ilustrasi pembagian wilayah dalam PPDB jalur zonasi. Berikut ini aturan jarak rumah dan sekolah dalam PPDB jalur zonasi tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan jarak rumah dengan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun 2024.

Aturan jarak rumah dan sekolah dalam PPDB jalur zonasi diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk jalur zonasi, daya tampung sekolah akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selengkapnya, simak aturan PPDB jalur zonasi menurut SK Sesjen di atas.

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen (lima puluh persen)dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen (lima puluh persen)dari daya tampung sekolah.

Jarak Rumah ke Sekolah

Ada sejumlah metode untuk menentukan jarak rumah dan sekolah dalam PPDB jalur zonasi, di antaranya:

  • Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik
  • Wilayah administrasi
  • Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
  • Dalam aturan Permendikbud di atas, berikut ini ketentuan secara umum:

SD

Urutan prioritas PPDB jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk peserta didik baru kelas 1 SD:

Baca juga: Alur Pendaftaran Pra PPDB Kota Tangerang 2024 Jenjang SD, Link prappdb.tangerangkota.go.id

  • Usia
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

SMP, SMA, SMK

Untuk calon peserta didik baru jenjang SMP dan SMA, seleksi jalur zonasi akan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Jika jarak rumah ke sekolah antara calon peserta didik sama, maka menggunakan prioritas usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

Untuk calon peserta didik baru jenjang SMK, diprioritaskan yang berdomisili terdekat dengan sekolah, paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Syarat PPDB Jalur Zonasi:

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
    - penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    - pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    - KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau
    - pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau surat keterangan kehilangan
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas