Kompolnas soal Kasus Brigadir RAT: Jika Motif Tak Diketahui, Terpenting Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kompolnas mengatakan jika memang polisi tidak dapat mengungkap motif dalam kasus tewasnya Brigadir RAT, maka terpenting adalah tak ada unsur pidana.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti buka suara terkait motif Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang disebut mengakhiri hidup dengan menembakan pistol HS 9 di rumah seorang pengusaha di Mampang, Jakarta Selatan.
Poengky mengatakan jika memang kepolisian tidak dapat membuktikan motif Brigadir RAT mengakhiri hidup, maka yang terpenting adalah tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Sehingga, sambungnya, alasan Polres Metro Jakarta Selatan menutup kasus tewasnya Brigadir RAT karena mengakhiri hidup menjadi valid.
"Penyidik menganggap bahwa bukti dan saksi telah bersesuaian yang menunjukkan Brigpol RAT meninggal dunia karena mengakhiri hidup, sehingga hal tersebut cukup bagi penyidik untuk menutup kasus meski belum diketahui motifnya."
"Meski diharapkan motifnya dapat segera diketahui, tetapi jika tidak memungkinkan, maka dalam kasus ini yang penting adalah tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus Brigadir RAT mengakhiri hidup ini," kata Poengy kepada Tribunnews.com, Kamis (2/5/2024).
Poengky pun menjelaskan bahwa memang bukti-bukti yang diperoleh penyidik berkesesuaian dan terbukti Brigadir RAT tewas karena mengakhiri hidup.
Dia menegaskan hal ini menjadi alasan kuat kepolisian menghentikan kasus ini dan tidak menaikannya ke tahapan penyidikan.
"Berdasarkan penyelidikan yang didukung scientific crime investigation dapat diperoleh bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang bersesuaian yang menyatakan almarhum bunuh diri, maka kasus dapat dihentikan penyelidikannya dan tidak naik statusnya ke penyidikan meski motif bunuh diri belum diketahui," jelasnya.
Kendati demikian, Poengky memperoleh informasi bahwa penggalian motif masih dilakukan penyidik hingga saat ini meski kasus telah resmi ditutup.
Baca juga: 4 Kejanggalan Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Heran Atasan Tak Tahu Korban 2 Tahun Jadi Ajudan
Adapun, katanya, penggalian motif tersebut dilakukan lewat memeriksa ponsel Brigadir RAT.
"Sepengetahuan saya, meski kasusnya dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya tindak pidana, tetapi penyidik masih menggali motif bunuh diri dengan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap almarhum," ujar Poengky.
Polisi Tutup Kasus Tewasnya Brigadir RAT, Murni Akhiri Hidup
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menutup penyelidikan kasus tewasnya Brigadir RAT.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan penyidik menyimpulkan bahwa tewasnya Brigadir RAT lantaran menembak kepalanya menggunakan senjata api (senpi).
"Kami sudah simpulkan bahwa kejadian ini adalah peristiwa bunuh diri, sehingga kami anggap perkara ini sudah selesai dan kami tutup," tuturnya pada Selasa (30/4/2024).
Bintoro menjelaskan bahwa kesimpulan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidup lewat berbagai bukti yang diperoleh di lokasi kejadian.
Kemudian, adapula hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan keterangan belasan saksi yang menguatkan kesimpulan penyidik.
"Kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang didukung barang bukti dan hasil pemeriksaan secara komprehensif, disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV adalah korban mengakhiri hidup."
"(Korban mengakhiri hidup) dengan cara menembakan senjata api jenis HS yang memiliki kaliber 9 milimeter ke arah kepala," jelas Bintoro.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Polisi Tewas di Rumah Pengusaha
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.