Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga

Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu disita KPK, Rabu (1/5/2024). Kantor tersebut juga telah dipasangi plang sita.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga
Istimewa/KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024). Kantor yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara itu pun telah dipasangi plang sita. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024).

Kantor yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara itu pun telah dipasangi plang sita.

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR).

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M²," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dalam Perkara Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," imbuh dia.

Kata Ali, bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini kemudian diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem.

Berita Rekomendasi

Diketahui Erik Ritonga merupakan kader Partai Nasdem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024). (Istimewa/KPK)

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," Ali menambahkan.

Sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.

KPK Sita Kantor Nasdem Labuhanbatu_4
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024).

KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas