PN Jakpus Sidangkan Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Hakim Agung Gazalba Saleh 6 Mei 2024
Pengadilan Tipikor akan menyidangkan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret hakim agung Gazalba Saleh.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Hakim Agung, Gazalba Saleh.
Persidangan perdana akan digelar Senin (6/5/2024) pekan depan.
"Terdakwa: Gazalba Saleh. Senin, 06 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruangan: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Pelimpahan perkara Gazalba Saleh ini diterima PN Jakpus dari KPK pada Kamis (25/4/2024) dengan nomor register 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Sidang Korupsi Sekretaris MA Ungkap Pengkondisian Eks Hakim Agung Gazalba Saleh
Pada hari yang sama, susunan Majelis Hakim juga langsung ditetapkan, yakni: Fahzal Hendri (Hakim Ketua), Rianto Adam Pontoh (Hakim Anggota I), dan Sukartono (Hakim Anggota II).
"Kamis, 25 April 2024. Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti," dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK sebagai pihak penyidik pernah mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi pada 2018 sampai dengan 2022 sebesar Rp 15 miliar.
Uang gratifikasi itu dimaksudkan untuk mengkondisikan amar putusan kasasi di Mahkamah Agung sehingga menguntungkan pihak berperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba yakni perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan Anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
Uang gratifikasi yang diterima, kemudian disamarkan dengan membeli rumah di Cibubur Jakarta Timur seharga Rp 7,6 miliar dan lahan di Jagakarsa Rp 5 miliar.
Kemudian dia juga menukar uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Karena itulah KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.