Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ditunda hingga 14 Mei 2024

- Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ditunda hingga 14 Mei 2024
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini. Sidang akan kembali dilangsungkan pada Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik perdana dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini.

Sidang akan kembali dilangsungkan pada Selasa (14/5/2024).

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," imbuhnya.

Baca juga: ICW Sebut Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sedang Frustrasi

Dewas KPK akan mencoba memanggil Ghufron untuk yang kedua kalinya.

Apabila Nurul Ghufron kembali tidak hadir pada 14 Mei, maka majelis etik Dewas KPK bakalan tetap melangsungkan persidangan.

Berita Rekomendasi

"Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata Haris.

Diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan karena diduga melanggar etik sebab membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdagangkan pengaruh.

Di sisi lain, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke dewas.

Ghufron mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Ghufron kemudian menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Siapa Pegawai Kementan yang Difasilitasi Nurul Ghufron Agar Dimutasi ke Malang? Ini Kata Dewas KPK

Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa.

Nurul Ghufron kemudian dilaporkan kembali ke Dewas KPK oleh Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mereka mensinyalir ada dugaan pelanggaran etik dalam pelaporan Albertina Ho oleh Nurul Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas