VIDEO Momen Mendagri Tito Serahkan DP4 Pilkada 2024 ke KPU: Jumlah Pemilih Potensial 207 Juta Orang
Data Penduduk Potensial Pemiih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 tercatat sebanyak 207.107.767 orang yang potensial menjadi pemilih.
Penulis: Reza Deni
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemiih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan data DP4 kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
DP4 Pilkada 2024 tercatat sebanyak 207.107.767 orang yang potensial menjadi pemilih.
Rinciannya, 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan.
Kendati demikian, Tito mengataman DP4 ini bukan data pasti pada saat pencoblosan Pilkada 2024 nanti.
Namun ditegaskan data ini bukan data pasti saat pencoblosan Pilkada 2024 nanti.
Sejumlah kemungkinan, Tito menjelaskan, bisa terjadi dan berubah, di antaranya pemilih meninggal dunia, pindah alamat, pemilih yang menjadi Anggota TNI-Polri.
Karena itulah, Tito meminta KPU untuk bersinergi dengan stakeholder lainnya untuk memvalidasi data-data tersebut.
"Karena data potensial ini akan divalidasi oleh teman-teman di daerah apakah orang itu benar ada kemudian sudah pindahkah, sudah berganti profesi jadi TNI-Polri tidak. Itulah nanti proses verifikasi dan validasi oleh KPU dan jajarannya di seluruh wilayah Indonesia," kata Tito.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan melakukan sinkronisasi DP4 melalui pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan untuk menetapkan Daftat Pemili) Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Namun, ada batasan-batasan yaitu pemilih ini adalah warga setempat wilayah provinsi untuk keperluan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur dan warga kabupaten-kota, kata dia.
"Oleh karena itu, kami berharap KPU provinsi dan jajaran kabupaten/kota untuk memastikan bahwa warga negara kita yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada Pemilihan gubernur maupun walikota yang memenuhi syarat dapat masuk dalam DPT," ucapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.