10 Hal yang Perlu Diketahui Soal Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang
Berikut sepuluh hal yang perlu diketahui terkait kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Jalan Kalimalang, Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
Penangkapan AARN dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.
Pelaku diamankan di rumah istrinya di Palembang, Sumatra Selatan, ungkap pernyataan kepolisian pada Rabu (1/5/2024).
AARN lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4. Hubungan Korban dan Tersangka
Kepolisian mengungkapkan korban dan tersangka merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta yang sama.
Korban bekerja sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa atau auditor.
5. Korban Bawa Uang Rp 43 Juta
Saat kejadian, korban membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta.
Uang itu disebut akan disetorkan ke bank.
"Uang tersebut kemudian diambil oleh tersangka," ungkap Ade Ary.
6. Tersangka akan Gelar Resepsi
Tersangka AARN diketahui telah melangsungkan akad nikah pada 17 Maret 2024.
AARN berencana menggelar resepsi pernikahan pada 5 Mei 2024.
"Iya baru menikah ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 besok mau Resepsi makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
7. Korban Tengah Proses Cerai
Suami korban, Ganda Permana (51) mengaku muncul opini yang menuduh dirinya adalah pembunuh RM.
Apalagi, kematian RM terjadi saat ia dan istrinya sedang dalam proses perceraian.
"Setelah kejadian itu, muncul opini bahwa pelakunya adalah saya, keluarga dan tetangga semuanya menduga saya pelakunya, tapi saya tetap fokus memberi keterangan kepada penyidik," kata Ganda dikutip dari TribunJabar, Kamis (2/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.