10 Hal yang Perlu Diketahui Soal Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang
Berikut sepuluh hal yang perlu diketahui terkait kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Jalan Kalimalang, Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
Tak cuma menguasai uang yang dibawa korban, AARN disebut juga menyetubuhi korban.
"Korban sempat disetubuhi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (2/5/2024).
Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," terang Rovan.
9. Dugaan Motif
Menurut Rovan, motif pembunuhan diduga karena ekonomi.
Terlebih pelaku diketahui hendak menggelar resepsi pernikahan.
"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Rovan.
Kendati demikian, lanjut Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya motif lain.
10. Pasal yang Menjerat
Polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengungkapkan pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kamar untuk mencari koper.
Setelah mendapatkan koper, pelaku membawanya masuk ke dalam kamar untuk menaruh tubuh korban di dalamnya.
Sementara itu, AARN tidak dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," jelas Gurnald.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani, Abdi Riyanda Shakti, Erik S, Hasanudin Aco) (TribunJabar) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.