Kirim Surat ke KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kirim surat ke KPK tak hadiri panggilan penyidik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima surat dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Sedianya Gus Muhdlor dipanggil hari ini untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.
"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Diketahui pada hari ini merupakan panggilan kedua bagi Gus Muhdlor. Panggilan pertama sebelumnya dilayangkan pada Jumat (19/4/2024).
Ali mengatakan penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Gus Muhdlor 3 Mei 2024 Usai Cek Kondisinya di RSUD Sidoarjo
"Padahal pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran," kata Ali.
Di sisi lain, KPK turut menyoroti upaya hukum praperadilan yang sedang diajukan Gus Muhdlor.
Menurut komisi antikorupsi, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya.
Baca juga: KPK Beri Peringatan untuk Dokter RSUD Sidoarjo Barat yang Rawat Gus Muhdlor
Kemudian dalam pendampingannya, lanjut Ali, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 [UU TPK]," kata Ali.
Untuk diketahui, Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu (17/4/2024).
KPK kemudian mengecek kondisi Gus Muhdlor ke RS pada Selasa (23/4/2024).
Setelah melakukan pengecekan pada 23 April itu, disimpulkan bahwa kondisi Gus Muhdlor sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan.
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.
Tidak terima dijadikan tersangka, Gus Muhdlor lantas menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).