Kronologis Lengkap AARN Bunuh RM Hingga Masukan Jasad Korban ke Koper dan Dibuang di Cikarang
Polisi mengungkap kronologis lengkap pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya mengatakan awalnya tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) mendapat tugas dari kantor pusat untuk mengaudit perusahaan korban di Bandung, Jawa Barat pada 24 April 2024.
Dari sana, tersangka yang sudah mengenal korban karena sudah pernah melakukan hubungan suami istri sebelumnya, lantas mengajak RM ke sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat
"Setelah itu di luar PT Kobe tidak jauh jarak dari PT Kobe mereka bertemu mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju ke Hotel Zodiak," kata Twedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Di sana, mereka kembali berhubungan bak suami-istri hingga akhirnya korban meminta tersangka untuk menikahinya.
Baca juga: Motif Utama Pembunuhan Wanita dalam Koper Bukan Ekonomi, tapi Emosi karena Korban Minta Dinikahi
"Kemudian, tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah lalu membekap mulut dan mencekik korban selama 10 menit hingga tewas.
Singkat cerita, tersangka membeli koper hingga dua kali karena koper yang pertama berukuran kecil tidak muat untuk jasad korban.
Tersangka selanjutnya memesan taksi online untuk membawa jenazah korban ke rumahnya di daerah Bitung, Tangerang sekaligus menjemput tersangka Aditya Tofik Qurahman (21) yang merupakan adiknya.
Baca juga: Tak Hanya Sekadar Rekan Kerja, Pelaku dan Wanita Dalam Koper Ternyata Punya Hubungan Lebih
Selanjutnya, kedua tersangka membawa korban dengan mobil rental kembali menuju ke arah Bandung.
Namun, di tengah perjalanan, keduanya menemukan tempat sepi tepatnya di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi dan membuang koper tersebut.
Sesampainya di Bandung, tersangka kembali menginap karena masih ada pekerjaan yang belum selesai di hotel yang berbeda.
"Setelah dari hotel Parahyangan, kemudian mereka check out kembali ke Bitung, Tangerang, untuk mengantar tersangka kedua, yaitu AT," ucapnya.
"Lalu dari Tangerang, tersangka AARN terbang ke Sumatera Selatan, Palembang, ke tempat tinggal istrinya," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka Arif dijerat pasal 338 KUHP dan atau 339 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan adiknya yakni tersangka Aditya dijerat pasal 56 KUHP yakni turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.
Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.
Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).
Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Bahkan, kata Rovan, setelah bercinta dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.
"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan adapun uang yang berhasil pelaku ambil yakni sebesar Rp43 juta.
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.