Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif
KPK ungkap kemungkinan keluarga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati

"Saya enggak tahu betul-betul itu. Dan itu, saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh mengutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut Paloh menyebut dirinya masih mampu membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL jika memang diminta.
"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta. Sayang saja, kalau ada," ungkap Paloh.
Paloh berharap kasus yang menjerat SYL ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
Baca juga: Mobil Innova Milik Anak Eks Mentan SYL Ternyata Hasil Patungan Pejabat Kementan Senilai Rp 500 Juta
Pihaknya juga ingin asas praduga tak bersalah juga dijunjung tinggi dalam kasus ini.
"Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah. Saya enggak tahu apa di balik itu dan sebagainya."
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," imbuh Paloh.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Syakirun Ni'am)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.