Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif
KPK ungkap kemungkinan keluarga Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif atau menjadi pelaku pasif.
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menyebut peluang keluarga SYL menjadi pelaku pasif ini terbuka lebar jika keluarga SYL dengan sengaja ikut menikmati hasil korupsi atau pencucian uang yang dilakukan oleh eks Mentan itu.
“Ya sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Namun sebelum itu, KPK harus membuktikan terlebih dulu pidana pokok dugaan TPPU yang menjerat SYL.
Pidana pokok itu ialah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, dalam kasus pencucian uang, ada pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif atau menjadi pelaku pasif.
Pelaku pasif ini adalah pihak-pihak yang secara sadar dan sengaja, ikut menikmati uang hasil korupsi atau pencucian uang.
Jubir KPK itu pun mencontohkan, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.
Mereka mengetahui bahwa rumah itu didapatkan dari uang yang diperoleh secara tidak sah.
Baca juga: Predikat WTP Kementan dari BPK Disorot KPK Usai SYL Pakai Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
Sebab, penghasilan pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah jelas tidak sesuai dengan kemampuan membeli rumah tersebut.
“Dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,” jelas Ali Fikri.
Contoh konkrit penetapan pasal TPPU pasif ini telah terjadi pada perkara dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.