Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif DJ East Black Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Pacar Diungkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan tak hanya di media sosial, hal itu juga disebar ke teman dan keluarga.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Motif DJ East Black Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Pacar Diungkap Polisi
Kolase Tribunnews/Ist
Ahmad Risaldi Suat atau dikenal DJ East Black ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena menyebarkan foto dan video porno atau revenge porn mantan pacarnya berinisial ARP.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ARS alias DJ East Blake, seorang Disk Jockey (DJ) saat ini ditangkap setelah menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya usai tak terima diputusin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan tak hanya di media sosial, hal itu juga disebar ke teman dan keluarga korban.

"Kemudian pada saat ternyata pelapor bersikukuh untuk memutuskan hubungan dengan terlapor, terlapor langsung menyebarkan melalui akun Instagramnya yang disebarkan kepada teman-temannya dan juga kepada keluarga si korban," kata Hady kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Dalam kasus ini, DJ East Blake sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan menyita sejumlah barang bukti yang ada.

"Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah satu buah flashdisk, satu bundel screenshot dari medsos WhatsApp, Instagram, dan TikTok milik pelapor. Satu buah HP merek iPhone 14 Promax, satu buah SIM card, dan lain-lain," jelasnya.

Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi tersebut dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas perbuatannya itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Seorang Disk Jockey alias DJ berinisial ARS yang mempunyai naka panggung East Black harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan foto dan video porno atau revenge porn mantan pacarnya berinisial ARP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan DJ East Blake ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ade Ary mengatakan insiden ini terjadi pada 17 April 2024 lalu. Setelahnya, korban membuat laporan pada 20 April 2024 sehingga dilakukan penyelidikan.

Adapun antara pelaku dengan korban pernah menjalani hubungan pacaran sebelumnya. Namun, akhir-akhir ini hubungan mereka tidak baik lagi hingga harus putus.

"Fakta yang ditemukan seperti itu. Awalnya dekat, menjalin hubungan, kemudian ada masalah akhirnya korban minta putus," ucapnya.

"Antara korban dan terlapor pernah dekat kemudian ada percekcokan, terlapor (DJ East Blake) merasa kesal karena hubungan sudah tidak baik, akhirnya mengancam korban menyebarkan gambar-gambar kurang pantas," sambungnya.

Kekinian, DJ East Blake masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarat Utara.

Dalam hal ini, Ade Ary juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

"Imbauan kami kepada masyarakat, hati hati handphone kita ini ya kita manfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang baik, menyimpan data-data yang baik, yang positif, sehingga nanti misalkan hilang atau apa nanti tidak disalahgunakan oleh orang ataupun teman dekat dan lain sebagainya, hati-hati," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas