NasDem Dukung KPK Proses Hukum Eks Ketua DPW Labuhanbatu Erik Ritonga
KPK telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem menyatakan, mendukung proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Ketua DPW NasDem Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (AER).
Bupati Labuhanbatu nonaktif itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus suap.
Baca juga: NasDem Buka Suara Soal Kantor DPW Labuhanbatu Disita KPK: Bukan di Situ, Sudah Pindah
Terkait dengan hal tersebut, Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Erik.
"Itu kan (kasus) sudah lama, bupatinya OTT KPK, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Hermawi kepada Tribunnews, Kamis (2/5/2024) malam.
Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen Sidang Etik Mutasi Kerabat di Dewas KPK: Saya Minta Penundaan
Terlebih kata Hermawi, saat ini Erik bukan lagi kader NasDem karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Adapun pengunduran diri Erik itu dilakukan kata Hermawi, sejak awal kasus tersebut bergulir.
Atas hal tersebut, NasDem kata Hermawi mendukung setiap proses hukum terhadap Erik.
"Yang bersangkutan juga sudah menyatakan mundur dari NasDem. kita mendukung setiap proses penegakan hukum," tukas dia.
Sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.
Baca juga: MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumaetra Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.