Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Predikat WTP Kementan dari BPK Disorot KPK Usai SYL Pakai Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari BPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Predikat WTP Kementan dari BPK Disorot KPK Usai SYL Pakai Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini disorot setelah terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketahuan berulang kali menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi. 

“Oleh karena itu ke depan kita ikuti persidangan di pengadilan tipikor dengan terdakwa [SYL] ini nanti fakta-fakta yang menarik tadi pasti kami analisis dan kembangkan lebih jauh,” sambungnya.

SYL didakwa atas kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. 

Politikus Partai Nasdem itu didakwa meminta upeti dari para pejabat di Kementan untuk kepentingan pribadinya selama periode 2020-2023. 

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi menyebutkan SYL juga memerintahkan penggunaan anggaran Kementan untuk membayarkan keperluan pribadi keluarganya. 

Beberapa kepentingan pribadi yang diduga diambil dari APBN itu adalah untuk membayar kartu kredit, uang jajan istri, hingga pembayaran cicilan mobil.

Di waktu yang bersamaan ketika kasus korupsi ini terjadi pada 2020-2023, BPK memberikan opini WTP untuk laporan keuangan Kementan

Berita Rekomendasi

Misalnya pada 2022, BPK menyebut laporan keuangan di Kementan bersih dan layak mendapatkan WTP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas