Predikat WTP Kementan dari BPK Disorot KPK Usai SYL Pakai Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari BPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat WTP ini disorot setelah terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketahuan berulang kali menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi.
Kementan diketahui menerima predikat WTP selama tujuh tahun beruntun, periode 2016-2022.
WTP adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan data secara wajar dalam semua hal yang bersifat material.
Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar, BPK memilik peran penting melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran.
Sebab, kata dia, pengawasan penggunaan anggaran perlu dilakukan dari hulu ke hilir.
“Diperiksa oleh BPK. Memang di sinilah peran penting dari hulu sampai hilirnya yaitu memang balik lagi ke perencanaan anggaran, penentuan, kemudian sampai ke evaluasinya juga dibutuhkan dalam konteks pengawasan dan evaluasi ada di BPK,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali mengatakan, pihaknya juga ikut mengawasi kerja-kerja evaluasi anggaran yang dilaksanakan BPK.
Sebab, kata dia, pemberian WTP kepada kementerian kerap menimbulkan praktik-praktik pengkondisian atau korupsi.
“KPK juga fokus pada sektor ini. Ada beberapa oknum BPK ataupun auditor BPK yang kemudian juga KPK selesaikan ketika ditemukan alat bukti melakukan tindakan kecurangan atau koruptif dalam pemeriksaan keuangan,” katanya.
“Memang kita tahu bahkan ketika penentuan WTP misalnya di sebuah Kementerian ternyata ada juga unsur koruptif,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang
Lebih lanjut, Ali mencontohkan soal pengusutan kasus korupsi yang berkaitan dengan pemberian WTP.
Misalnya, KPK pernah mengusut Kasus dugaan pemberian suap dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada pejabat serta auditor BPK demi mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
“Ingat di Kemendes pada saat itu juga ada, untuk menentukan WTP justru ada korupsinya,” ujar Ali.