Syarat Umum PPDB Surabaya 2024 Jenjang SMP untuk Semua Jalur
Simak syarat umum PPDB Surabaya 2024 jenjang SMP untuk semua jalur. PPDB Surabaya akan dibuka mulai Juni 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya tahun 2024 untuk jenjang SMP.
PPDB SMP Surabaya 2024 akan dibuka pada Juni mendatang.
Calon peserta didik baru perlu mengetahui syarat umum yang harus dipenuhi.
PPDB SMP Surabaya 2024 ini membuka sejumlah jalur yaitu jalur afirmasi kategori keluarga miskin/pra miskin, jalur afrimasi kategori inklusi, jalur perpindahan tugas, jalur zonasi, jalut prestasi nilai rapor sekolah, jalur prestasi perlombaan, jalur penghafal kitab suci agama.
Setiap jalur PPDB SMP Surabaya 2024 memiliki syarat khusus yang saat ini belum dibuka.
Sebagai persiapan, Anda dapat melihat syarat umum PPDB SMP Surabaya 2024 di bawah ini.
Syarat Umum:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat;
3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat;
4. Calon peserta didik baru SMP Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas;
5. Calon peserta didik baru SMP Negeri sebagaimana dimaksud poin di atas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi;
6. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar;
7. Permohonan surat rekomendasi izin belajar pada poin di atas disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama;
8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
9. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
10. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik baru SMP Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2024 Jenjang SMP SMA SMK untuk Semua Jalur Masuk
11. Batas waktu dikecualikan bagi calon peserta didik baru SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya;
Ketentuan SKDK:
a. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
b. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
c. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II;
- dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III;
- dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IV
d. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
12. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal;
13. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)