Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Ini 6 Tahap Seleksi yang Harus Dilalui Calon Peserta CPNS dan PPPK 2024

Simak, berikut beberapa tahapan seleksi yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Catat, Ini 6 Tahap Seleksi yang Harus Dilalui Calon Peserta CPNS dan PPPK 2024
Freepik
KemenPANRB menambah jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 menjadi 1.289.824. Simak beberapa tahapan seleksi yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2024. 

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka pada tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) lewat postingan di akun Instagram @kemenpanrb.

Khusus tahun ini, KemenPANRB rencananya akan menambah jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 menjadi 1.289.824.

Dari total formasi tersebut, 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah.

Adapun formasi itu, akan diprioritaskan bagi fresh graduate, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan untuk ditempatkan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Untuk saat ini pemerintah belum mengeluarkan tanggal pasti terkait kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dibuka.

Namun ada beberapa tahapan seleksi yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2024.

Berikut 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berita Rekomendasi

1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.

Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Ini Alasan Menpan RB

Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas