Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Catat, Ini 6 Tahap Seleksi yang Harus Dilalui Calon Peserta CPNS dan PPPK 2024

Simak, berikut beberapa tahapan seleksi yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Catat, Ini 6 Tahap Seleksi yang Harus Dilalui Calon Peserta CPNS dan PPPK 2024
Freepik
KemenPANRB menambah jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 menjadi 1.289.824. Simak beberapa tahapan seleksi yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2024. 

Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lolos tahap tes SKD, peserta bisa langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Tak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, kali ini peserta diminta menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk soal SKB biasanya berisi materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, serta Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.

4. Wawancara

Tahapan yang keempat adalah proses wawancara.

Rekomendasi Untuk Anda

Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.

Sebagai catatan tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi.

Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.

5. Integrasi Nilai

Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai

Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.

Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas