Fakta Sidang Korupsi Kementan: Mengaku Renovasi Rumah Jabatan, Eks Mentan SYL Poles Rumah Pribadi
Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya renovasi rumah pribadi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya renovasi rumah pribadi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan reimburse kwitansi ke Kementerian.
Fakta demikian diungkap saksi Ignatius Agus Hendarto selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa yang disidangkan ialah SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Rumah pribadi SYL yang direnovasi itu berlokasi di Jalan Limo, Jakarta Selatan.
"Pernah enggak saudara diminta mengeluarkan biaya untuk perbaikan rumah pribadi?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan.
"Iya, Yang Mulia," jawab saksi Ignatius.
"Rumah yang di mana?" tanya Hakim lagi.
"Di Limo, Jakarta Selatan kalau enggak salah," kata Ignatius.
Rupanya perbaikan atau renovasi rumah pribadi itu dimuat ke dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kementan.
Padahal semestinya anggaran Kementan tak boleh digunakan untuk keperluan rumah pribadi.
Anggaran Kementan hanya boleh digunakan untuk keperluan Rumah Dinas dan Rumah Jabatan Menteri.
Kerena itulah anak buah SYL membuat laporan bahwa renovasi dilakukan di Rumah Jabatan.
"Saudara kalau pengeluaran pengeluaran itu, ada renovasi kecil atau besar saudsra catat enggak?" tanya Hakim Pontoh.
"Itu di-SPJ-kan, Yang Mulia," jawab Ignatius.
"Renovasi Rumah Jabatan Menteri atau rumah pribadi menteri?"
"Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya."
Mendengar pengakuan saksi soal penulisan rumah jabatan di SPJ padahal realitanya rumah pribadi, Hakim sempat tertawa pelan.
"Akhirnya ini kan. Yang bisa saudara keluarkan anggaran itu kan cuma untuk rumah jabatan. Sementara ini faktanya, saudara mengerjakan rumah pribadi yang di Limo?" tanya Hakim Pontoh
"Siap, Yang Mulia," jawab Ignatius.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Mentan, Anak Buah Ungkap Biaya Kebutuhan SYL Minimal Rp 2 Juta Satu Hari
"Tapi disebut di situ rumah jabatan?" ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh sembari tertawa.
"Iya siap, Yang Mulia."
Di persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencecar saksi lebuh rinci mengenai renovasi rumah pribadi SYL.
Berita acara penyidikan (BAP) dibacakan di persidangan untuk dikonfirmasi lagi kebenarannya.
Dari pembacaan BAP itulah terungkap bahwa renovasi rumah pribadi SYL dilakukan berkali-kali pada tahun 2022.
"Keterangan di BAP nomor 18 ada pembayaran renovasi atau perbaikan rumah pribadi menteri yang berada di Jalan Limo. Adapun perbaikan yang pernah dilakukan selama tahun 2022 antara lain: perbaikan taman, pemasangan CCTV, renovasi ruang security, dan renovasi kamar," ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Siap," kata saksi Ignatius mengamini BAP yang dibacakan.
Untuk perbaikan taman, uang yang dikeluarkan mencapai Rp 52 juta.
Pembayaran kemudian dibebankan kepada Biro Umum Kementan.
"Ini contoh sp2d nya ya. Tertulis belanja pemeliharaan gedung lainnya, pemeliharaan rumah jabatan dan halaman dengan nilai 52.721.000 yah, yg dibebankan kpd MAK 21 agustus CV Lion Orchid," ujar jaksa sembari menunjukkan barang bukti surat perintah pencairan dana (SP2D) di persidangan.
Kemudian renovasi juga dilakukan untuk perbaikan pintu kusen. Namun tak dibeberkan harga perbaikannya.
Jaksa kemudian mengungkapkan adamya Rp 40 juta yang digunakan untuk pemasangan CCTV di rumah pribadi SYL.
"Kemudian ada juga CCTV di (barang bukt 373, 40 juta. Ini semua di rumah pribadi di Jalan Limo?" tanya jaksa.
"Siap," jawab saksi.
Kemudian diungkapkan pula Rp 17 juta untuk perbaikan gorden dan Rp 48 juta untuk pengadaan perlengkapan rumah.
"Terus ada juga di barang bukti nomor 371, 17 juta pembayaran perbaikan gorden rumah menteri. Kemudian ada pembayaran pengadaan AC juga. AC split, smart tv, hotel purifier senilai 48 juta. Sama juga?"
"Iya."
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Hasil Palak Vendor, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.