Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Cecar Bawaslu Kabupaten Bangkalan Soal Tanda Tangan Daftar Hadir TPS Mirip Semua

Saldi Isra mencecar pertanyaan kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengenai tanda tangan pemilih pada daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim MK Cecar Bawaslu Kabupaten Bangkalan Soal Tanda Tangan Daftar Hadir TPS Mirip Semua
Tangkapan layar YouTube MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil Pemilu, Senin (6/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar pertanyaan kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengenai tanda tangan pemilih pada daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Momen itu bermula saat kuasa hukum PPP selesai membacakan keterangannya dan hendak beralih untuk mendengar penyampaian keterangan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Surat keterangan belum dibacakan Bawaslu, namun Hakim Saldi Isra mempertanyakan adanya kejanggalan dalam daftar hadir pemilih di TPS.

Wakil Ketua MK itu mengonfirmasi adanya tanda tangan yang ada dalam daftar tersebut hampir semuanya mirip.

Baca juga: Kuasa Hukum PPP Salah Sebut Halaman, Hakim MK Saldi Isra: Ini Hakim Mau Ditipu Juga

"Sebelum kita masuk ini, ini Bawaslu ya. Saya mau minta penjelasan dari Bawaslu nih dari Kabupaten Bangkalan. Ini daftar hadir yang tanda tangannya yang kayak gini ini ada laporan enggak ke Bawaslu?" tanya Saldi.

Berita Rekomendasi

"Ini kalau Anda lihat ya, ini tanda tangannya tuh mirip aja semuanya. Ada laporan ke Bawaslu enggak, ada keberatan tentang ini, enggak?" sambungnya.

"Atau memang tanda tangan orang Bangkalan mirip-mirip gini semua? Coba jelaskan itu," ucap Saldi Isra diikuti tawa seluruh peserta sidang.

Merespons pertanyaan Hakim, perwakilan Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang tidak diketahui namanya tersebut mengatakan, pihaknya tak menerima laporan soal tanda tangan pada daftar hadir pemilih seperti yang dipersoalkan dalam persidangan ini.

Baca juga: Ahli Keuangan: Bansos Melanggar Regulasi Belanja APBN, 01 dan 03 Kok Tak Mempersoalkan di Sidang MK?

Adapun Bawaslu Kabupaten Bangkalan, katanya, memilikk bukti berupa foto dokumen C hasil dan daftar hadir di 15 TPS di Desa Durin Timur, Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Mohon izin, Yang Mulia. Jadi Bawaslu juga memiliki foto daftar hadir. PTPS kami di 15 TPS di Desa Durin Timur juga memiliki foto c.hasil dan daftar hadir. Kalau berkaitan dengan laporan tidak ada, Yang Mulia," ucap seorang pria perwakilan Bawaslu


"Faktanya seperti ini (pada bukti foto yang dimiliki Bawaslu)? Mirip-mirip enggak?" tanya Saldi Isra memastikan.

"Fotonya seperti itu," jawab Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

"Pertanyaan kami adalah, ketika orang datang memilih, membubuhkan tanda tangan, enggak di daftar hadirnya? Sehingga mirip-mirip begini semua. Ada yang lihat atau enggak, petugas di lapangan?" tanya Hakim Saldi lagi.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan menjelaskan, petugas pengawas mereka di TPS telah melaporkan melalui form pengawasan disertai foto yang menjadi bukti tersebut.

Di tengah dialog itu sempat terselip guyonan Hakim Saldi Isra yang menilai pernyataan Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkesan seperti membelokkan hal ditanyakan Hakim.

"Tapi memang begini tandatangan orang di situ semua ya?" tanya Saldi.

"Data yang kami miliki seperti itu," jawab Bawaslu.

"Ah ini Anda kan coba membelokkan pertanyaan saya saja," kata Saldi sambil tertawa diikuti seluruh pihak yang hadir dalam persidangan.

"Memang begini tanda tangan orang di situ?" tanya Saldi.

"Tidak bisa dipastikan, Yang Mulia," ucap Bawaslu.

Saldi kemudian meminta Bawaslu Bangkalan untuk menunjukkan bukti terkait daftar hadir itu, yang sebelumnya telah diserahkan ke kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau begitu, saya bisa dibantuk, tidak, bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang, itu ada tidak?" tanya Saldi.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyebut, bukti tersebut telah terlampir pada bukti PK 16 dan 13. Oleh karena itu, Hakim kemudian mengatakan, akan membandingkan dokumen yang diragukan tersebut dengan bukti yang telah dilampirkan.

"Oke. Lanjut dulu. Nanti saya akan membandingkan. Lanjut keterangan Bawaslu," kata Hakim Saldi Isra.

Sebagai informasi, MK menangani sebanyak 297 perkara sengketa pileg, pada PHPU legislatif 2024 ini. Adapun sidang pendahuluan telah digelar MK sejak 29 April hingga 3 Mei 2024 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas