Kala Nurul Ghufron Dinilai Buka Borok KPK usai Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan
MAKI menilai Ghufron diibaratkan tengah membuka institusi yang dipimpinannya sendiri usai menyeret Alexander Marwata dalam kasus mutasi ASN Kementan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dinilai membuka borok institusi yang dipimpinnya sendiri usai menyeret nama pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata dalam kasus mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Selain itu, Boyamin juga menilai upaya Ghufron dengan menyeret Alex dalam kasus mutasi ASN Kementan adalah langkah untuk mencari keamanan diri sendiri.
"Cari aman tapi malah bumerang dengan buka borok dan itu semakin memperburuk citra KPK yang sudah terpuruk," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (6/5/2024).
Bahkan, Boyamin meyakini bahwa upaya seperti yang dilakukan Ghufron dengan menyeret Alexander saat dirinya terjerat kasus turut diikuti oleh pimpinan lainnya.
"Bisa juga begitu, namun niat cari aman tapi malah semua terjebur jurang," katanya.
Boyamin juga melihat upaya saling serang antar pimpinan KPK ini sudah terjadi sejak lama, tetapi baru terbuka secara gamblang saat Ghufron menyebut Alex dalam kasus yang tengah menjeratnya.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa pimpinan KPK tidak memiliki integritas.
"Sebenarnya sudah terjadi lebih lama namun belum terbuka seperti sekarang. Menurut saya, (saling serang) karena pimpinan kurang integritas sehingga banyak menimbulkan masalah," tuturnya.
Baca juga: Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan, MAKI: Dewas KPK Harus Panggil Alex
Lebih lanjut, Boyamin pun meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk mendatangkan Alex saat sidang etik mendatang untuk membuktikan pernyataan Ghufron tersebut.
Apabila pernyataan Ghufron tidak benar, maka Boyamin mengatakan sanksi yang dijatuhkan Dewas akan semakin berat.
"Dewas harus panggil Alex Marwata sebagai saksi dalam sidang kode etik Nurul Ghufron."
"Jika benar apa yang dikatakan NG (Nurul Ghufron), maka Alex Marwata juga harus disidangkan oleh Dewas KPK sebagai terperiksa dan jika tidak benar apa yang dikatakan NG, maka itu akan memperberat hukuman terhadap NG," pungkas Boyamin.
Ghufron Sebut Bantu Mutasi ASN karena Ada Saran dari Alex Marwata
Sebelumnya, Ghufron menyebut bahwa bantuan berupa proses mutasi pegawai Kementan merupakan saran dari Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.