Kala Nurul Ghufron Dinilai Buka Borok KPK usai Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan
MAKI menilai Ghufron diibaratkan tengah membuka institusi yang dipimpinannya sendiri usai menyeret Alexander Marwata dalam kasus mutasi ASN Kementan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Awalnya, Ghufron mengungkapkan bahwa rekannya menghubunginya via telepon untuk meminta bantuan mutasi menantunya di lingkungan Kementan.
Namun, sambungnya, permintaan mutasi tersebut ditolak dengan alasan kekurangan SDM.
Hanya saja, alasan tersebut diduga hanya dalih saja lantaran ketika menantu dari rekan Ghufron tersebut mengajukan pengunduran diri justru langsung diterima.
Setelah mendengar cerita rekannya itu, Ghufron pun berkonsultasi dengan Alex.
Kemudian, Alex pun menyarankan agar menantu rekan dari Ghufron tersebut melakukan pemenuhan syarat mutasi dulu dan setelahnya di-endorse permohonan mutasinya.
Alex, kata Ghufron, mengakui bahwa apa yang disarankannya tersebut pernah dilakukannya.
"Pak Alex menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-gitu', itu dari pak Alex."
"Katanya Pak Alex, juga asalkan pemohon mutasi memenuhi syarat dan bukan kemudian tidak memenuhi syarat lalu di-endorse agar memenuhi syarat," beber Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Dewas KPK Belum Dapat Konfirmasi Nurul Ghufron Hadir di Sidang Etik Besok
Lantas, Ghufron menuturkan bahwa Alex turut memberikan beberapa nomor pejabat Kementan dan salah satunya Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yang saat ini terseret kasus dugaan gratifikasi di Kementan.
"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak."
"(Ghufron) menyampaikan komplainnnya 'kok tidak konsisten'. Beliau (pejabat Kementan) kemudian menanggapi, 'baik, Pak, kami cek dulu', namanya kan nggak mungkin dia langsung menganu ya, 'baik, Pak, kami cek dulu," ujarnya.
Sebagai informasi, Ghufron dan Alex sebenarnya dilaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik lantaran diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi pegawai Kementan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.