Sempat 2 Kali Tak Datang, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
KPK turut menyoroti proses praperadilan yang kini sedang bergulir. Gus Muhdlor menggugat KPK terkait status tersangkanya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, menyatakan bersedia datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (7/5/2024) besok.
Hal itu dipastikan setelah KPK mendapatkan konfirmasi kehadiran Gus Muhdlor ke Gedung Merah Putih.
"Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok (7/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Kata Ali, tim penyidik KPK memberikan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.
Diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus tersebut.
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," katanya.
KPK turut menyoroti proses praperadilan yang kini sedang bergulir. Gus Muhdlor menggugat KPK terkait status tersangkanya.
Ali mengatakan, praperadilan itu sendiri tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Fakta Baru: Eks Menteri SYL dan Putrinya Kerap Belanja di Mal Minimal Rp10 Juta Tiap Weekend
Tim penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Gus Muhdlor sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat, 19 April dan Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
Namun, Gus Muhdlor tak memenuhi kedua panggilan itu.
Gus Muhdlor sendiri sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu, 17 April. KPK kemudian mengecek kondisi Gus Muhdlor ke RS pada Selasa, 23 April.
Setelah melakukan pengecekan pada 23 April itu, disimpulkan bahwa kondisi Gus Muhdlor sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ganjar-Mahfud Bubarkan Tim Pemenangan Pilpres 2024
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.