Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL, Kecelakaan Fortuner Bernopol Dinas Polri di Tol MBZ: Nyalip dari Bahu Jalan, Pelatnya Diganti

Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri di tol MBZ kilometer 16 arah Jakarta, Senin (6/5/2024) menjadi sorotan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in VIRAL, Kecelakaan Fortuner Bernopol Dinas Polri di Tol MBZ: Nyalip dari Bahu Jalan, Pelatnya Diganti
Ist
Kecelakaan Fortuner berplat nopol Polri yang menabrak Elf di Tol Mohammed bin Zed (MBZ), Senin, 6 Mei 2024. 

Dari kamera tersebut mobil pengendara melaju dengan kecepatan 81 km/jam.

Entah kenapa, mobil tersebut justru gagal menyalip Elf di depannya dan justru menghantamnya.

Baik Fortuner maupun Elf, kemudian menjadi tidak terkontrol, berbelok ke arah kanan dan berakhir menabrak pembatas.

Setelah kejadian, dalam video terlihat seorang pria mengenakan kaos kuning dan celana panjang duduk di tepi jalan layang tersebut.

Sementara bagian belakang mini bus tersebut terlihat penyok di sisi kanan.

Serpihan pecahan kaca berserakan di jalan tersebut.

Beberapa petugas telah berada di lokasi kecelakaan.

Berita Rekomendasi

Mobil derek pun tengah mengevakuasi mini bus tersebut dari jalan tersebut.

Mobil ambulans juga terlihat tengah menangani seseorang yang diduga menjadi korban kecelakaan tersebut.

Kecelakaan kini ditangani oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Sedangkan informasi awal Fortuner tersebut adalah kendaraan dinas Polda Jawa Barat.

Terkait menyalip dari bahu jalan, padahal pengguna jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip bahkan berhenti di bahu jalan tol. Aturan ini berlaku untuk semua pengemudi.

Aturan menggunakan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sebagian artikel tayang di TRIBUN JAKARTA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas