Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Adam Deni dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Ahmad Sahroni.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Ahmad Sahroni.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, jaksa tak menutut Adam Deni denda, tetapi hanya pidana badan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa Sudarno di persidangan.
Jaksa melayangkan tuntutan demikian lantaran menilai bahwa Adam Deni dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
"Menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata jaksa.
Sejumlah pertimbangan mewarnai tuntutan 12 bulan penjara ini.
Untuk memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan Adam Deni mengakibatkan kerugian materiil bagi korban.
"Kedua, terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman," katanya.
Adapun pertimbangan meringankan, jaksa membeberkan bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan Adam Deni dan Ahmad Sahroni yang sudah saling memaafkan di persidangan.
"Terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan," ujar jaksa.
Begitu persidangan tuntutan ini diketuk palu Majelis Hakim, Adam Deni sebagai terdakwa langsung berjalan menuju meja tim jaksa penunutut umum.
Dengan senyum lebar, dia yang mengenakan kemeja batik lengan panjang langsung menyalami satu per satu jaksa yang telah membacakan tuntutan terhadap dirinya.
Kemudian dia menuju meja tim penasihat hukumnya.
Masih dengan senyum lebarnya, dia langsung memeluk penasihat hukumnya dari belakang dan berjalan ke luar ruang sidang dengan muka sumringah.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.
Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.
"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:
Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.
Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.
Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.
Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.
Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.
Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.
"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.