Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?

Helena Lim bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus korupsi timah. Apakah vonisnya akan lebih ringan dari tuntutan jaksa seperti Harvey?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?
/
Foto kolase Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim bakal digelar hari ini, Senin (30/12/2024).

"Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Helena Lim dituntut jaksa agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dapat menggantinya, maka aset dan harta benda milik Helena akan disita dan dilelang.

Namun, apabila harta Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Helena dianggap terlibat dalam mega korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Berita Rekomendasi

Jaksa menuturkan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari terdakwa lain sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis soal kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Adapun uang pengamanan itu, ujar jaksa, seolah-olah adalah dana CSR senilai 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar yang ditampung Helena lewat PT QSE dan tercatat sebagai penukaran valuta asing.

Baca juga: Jaksa Jawab Klaim Kubu Helena Lim Telah Lakukan Pembuktian Terbalik Kekayaan: Pendapat Rekayasa

Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan Helena memperoleh untung sebesar Rp900 juta lewat penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.

Tak cuma itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dinilai menyamarkan transaksi uang pengamanan yang seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, sesama terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis juga telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) lalu.

Vonis terhadap Harvey Moeis pun menjadi sorotan karena hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim, Eko Aryanto.

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas