Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?

Helena Lim bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus korupsi timah. Apakah vonisnya akan lebih ringan dari tuntutan jaksa seperti Harvey?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?
/
Foto kolase Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Jika Harvey Moeis tidak bisa melunasi denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan!

Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

Berita Rekomendasi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan. 

Dalam penjelasannya, hakim menganggap Harvey tidak pantas untuk divonis 12 tahun penjara seperti tuntutan jaksa.

Pasalnya, vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan dakwaan terhadap Harvey.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Eko.

Selain itu, Harvey juga dianggap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga dianggap tidak layak dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Vonis tersebut pun berujung kepada putusan banding yang dilakukan jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas