Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?
Helena Lim bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus korupsi timah. Apakah vonisnya akan lebih ringan dari tuntutan jaksa seperti Harvey?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Jika Harvey Moeis tidak bisa melunasi denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan!
Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan.
Dalam penjelasannya, hakim menganggap Harvey tidak pantas untuk divonis 12 tahun penjara seperti tuntutan jaksa.
Pasalnya, vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan dakwaan terhadap Harvey.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Eko.
Selain itu, Harvey juga dianggap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga dianggap tidak layak dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Vonis tersebut pun berujung kepada putusan banding yang dilakukan jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.