Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpakaian Serba Hitam, Akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Gus Muhdlor berpakaian serba hitam, mulai dari topi, masker, jaket, celana, hingga sepatunya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Berpakaian Serba Hitam, Akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Wartawan yang biasanya berjaga di KPK tidak ada yang mengenali Gus Muhdlor ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di PN Jakarta Selatan Ditunda, KPK Berhalangan

Gus Muhdlor berpakaian serba hitam, mulai dari topi, masker, jaket, celana, hingga sepatunya.

Saat ini Gus Muhdlor sudah naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi, Gus Muhdlor diperiksa sejak pukul 09.22 WIB.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah hadir sekitar 08.16 dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri soal waktu kedatangan Gus Muhdlor.

Baca juga: Kirim Surat ke KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Panggilan hari ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Gus Muhdlor. Pada 19 April lalu 2024, ia absen dengan alasan sakit.

Berita Rekomendasi

Namun, KPK menganggap ganjil alasan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat yang diserahkan akrena menyebut Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan sampai sembuh.

Lalu, pada Jumat (3/5/2024) lalu, Gus Muhdlor kembali absen dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

KPK lantas mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Gus Muhdlor 3 Mei 2024 Usai Cek Kondisinya di RSUD Sidoarjo

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas