Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta Agar Vonis Bebas Jawahirul Fuad

Jaksa KPK mengungkap 'tarif' vonis bebas yang diketok Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta Agar Vonis Bebas Jawahirul Fuad
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.

Singkat cerita, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul dengan susunan majelis hakim kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Setelah mengetahui Gazalba ada di komposisi hakim tersebut, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul dengan Gazalba.




Singkat cerita, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba selaku majelis hakim dalam perkara kasasi Jawahirul tersebut.

Gazalba setuju memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp650.000.000 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata Jaksa KPK dalam persidangan.

Dari tarif Rp650 juta itu, Gazalba menerima bagian sebesar SGD 18.000 atau sekitar Rp200.000.000 atau kurs saat ini senilai Rp213.321.600.

BERITA TERKAIT

Sementara Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.

Putusan bebas perkara kasasi Jawahirul itu kemudian dibacakan pada 6 September 2022.

Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa'.

Jaksa KPK mengatakan resume itu dibuat Prasetio meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba.

Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.

Dalam pembacaan dakwaannya itu jaksa juga mendakwa Gazalba Saleh telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani sejak 2020 sampai dengan 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas