Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M

Eko Darmanto akan diadili atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eko Darmanto akan diadili atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto penyidik membawa eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ke mobil tahan untuk ditahan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (3/5/2024.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, tim jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Baca juga: Eko Darmanto Terima Gratifikasi Lewat Keluarga hingga Perusahaan Jual Beli Harley Davidson

"Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Jumat (3/5/2024) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Eko Darmanto akan diadili atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eko disebut telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 37,7 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Berita Rekomendasi

"Di antara pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jl. Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji Depok, Jawa Barat," ungkap Ali.

Ali mengatakan status penahanan Eko Darmanto saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor.

Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto atas Kasus Gratifikasi Rp18 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KLK menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi sejak tahun 2007 hingga 2023.

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis.

Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas