Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Pelapor Penggelapan Dana Al Zaytun Bukan Korban, Melainkan Polisi
Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Alvin Lim mengungkapkan pelapor adanya penggelapan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun bukanlah korban, tapi polisi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Alvin Lim mengungkapkan pelapor adanya penggelapan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun bukanlah korban, melainkan polisi.
Adapun hal itu disampaikan Alvin setelah sidang praperadilan kliennya di PN Jaksel, Senin (6/5/2024), beragendakan pembuktian permohonan dan termohon.
"Bukti yang kami sampaikan, bukti surat menyatakan bahwa korban yang mengaku korban itu bukanlah korban, tapi polisi," kata Alvin.
Ia menerangkan pada Undang-Undang Yayasan harusnya ada penetapan pengadilan terlebih dahulu.
"Tadi dari pihak kepolisian tidak bisa memberikan bukti, bahwa sudah ada penetapan pengadilan sebelum dilakukan laporan polisi," jelasnya.
Dikatakan Alvin yang namanya penggelapan itu harus ada korbannya.
Ia mencontohkan misalnya seseorang menitipkan mobil karena ingin keluar negeri. Ketika balik dari luar negeri, dijelaskannya harus meminta kembali mobil kepada yang dititipkan.
"Tidak serta merta, karena dititipkan, belum diminta tapi dilaporkan ke polisi," terangnya.
Menurutnya itu terjadi Kesewenangan di dalam formilnya. Ia juga menilai itu merupakan sebuah kesalahan besar.
"Polisi apa haknya? Tidak ada barang dia, tidak ada barang milik si polisi di yayasan pesantren kami. Jadi otomatis apa yang mau diminta. Apa yang digelapkan, bukan uang dia yang digelapkan," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut BAP Saksi dari Polri Tak Sesuai Pasal 184 KUHP
Alvin melanjutkan kalau yang permasalahkan ada bantuan dana. Diterangkannya yang namanya sumbangan, bukan memiliki penyumbang lagi. Tetapi sudah jadi milik yayasan.
"Ketika kamu sudah menyumbang itu sudah terjadi transfer kepemilikan. Itulah menurut hemat kami polisi ini nggak mengerti hukum. Tidak bisa membedakan antara sumbangan dan pemilikan," tegasnya.
Sebagai informasi Panji Gumilang telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
Keterangan foto: Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Alvin Lim di PN Jakarta Selatan.