Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukisan Sujiwo Tejo yang Dibeli SYL dari Uang Hasil Korupsi Disebut Dipajang di Kantor NasDem

Lukisan Sujiwo Tejo yang dibeli Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari uang hasil korupsi Kementan disebutkan sekarang berada di Kantor NasDem.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Lukisan Sujiwo Tejo yang Dibeli SYL dari Uang Hasil Korupsi Disebut Dipajang di Kantor NasDem
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). - Lukisan Sujiwo Tejo yang dibeli Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari uang hasil korupsi Kementan disebutkan sekarang berada di Kantor NasDem. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui membeli lukisan budayawan bernama Sujiwo Tejo pakai uang hasil korupsi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (6/5/2024).

Adapun, harga lukisan yang dibeli oleh SYL pada Agustus 2022 itu senilai Rp200 juta.

Lalu, setelah lukisan itu dibeli, di mana sekarang?

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra mengaku, ia mendengar informasi lukisan tersebut sekarang berada di Kantor NasDem.

"Saudara saksi mungkin dengan cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kiky.

"Yang saya denger itu di Kantor NasDem katanya, Pak. Cuma saya enggak paham itu, Pak," kata Kiky saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Berita Rekomendasi

Kiky sebelumnya mengaku belum pernah melihat langsung lukisan tersebut.

Ia hanya bertugas membayar lukisan yang dibeli SYL sebesar Rp200 juta atas arahan dari Kabag Rumah Tangga, Arief Sopian dan eks Plt Kabiro Umum dan Pengadaan, Zulkifli.

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, SYL Malah Pamer soal 4 Penghargaan yang Didapat Kementan dari KPK

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Rincian Dana Beli Lukisan

Sebelumnya disebutkan, harga lukisan yang dibeli SYL itu sebesar Rp200 juta.

Ternyata, SYL memperoleh uang tersebut dari rekanan Kementan, yakni perwakilan PT Indogus Bumi Sukses, sebanyak Rp130 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas