Lukisan Sujiwo Tejo yang Dibeli SYL dari Uang Hasil Korupsi Disebut Dipajang di Kantor NasDem
Lukisan Sujiwo Tejo yang dibeli Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari uang hasil korupsi Kementan disebutkan sekarang berada di Kantor NasDem.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui membeli lukisan budayawan bernama Sujiwo Tejo pakai uang hasil korupsi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (6/5/2024).
Adapun, harga lukisan yang dibeli oleh SYL pada Agustus 2022 itu senilai Rp200 juta.
Lalu, setelah lukisan itu dibeli, di mana sekarang?
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra mengaku, ia mendengar informasi lukisan tersebut sekarang berada di Kantor NasDem.
"Saudara saksi mungkin dengan cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kiky.
"Yang saya denger itu di Kantor NasDem katanya, Pak. Cuma saya enggak paham itu, Pak," kata Kiky saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Kiky sebelumnya mengaku belum pernah melihat langsung lukisan tersebut.
Ia hanya bertugas membayar lukisan yang dibeli SYL sebesar Rp200 juta atas arahan dari Kabag Rumah Tangga, Arief Sopian dan eks Plt Kabiro Umum dan Pengadaan, Zulkifli.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, SYL Malah Pamer soal 4 Penghargaan yang Didapat Kementan dari KPK
Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.
Rincian Dana Beli Lukisan
Sebelumnya disebutkan, harga lukisan yang dibeli SYL itu sebesar Rp200 juta.
Ternyata, SYL memperoleh uang tersebut dari rekanan Kementan, yakni perwakilan PT Indogus Bumi Sukses, sebanyak Rp130 juta.
Uang tersebut merupakan hasil pinjaman Kiky dari vendor, karena sebelumnya ia diminta untuk langsung membayar lukisan itu.
Namun, uang yang ada sebelumnya tidak cukup, sehingga dia meminta bantuan dari Vendor untuk meminjam uang.
Kemudian uang sisanya, kata Kiky, diambil dari uang patungan para Pejabat Eselon I di Kementan.
Patungan dari uang para Pejabat Eeselon I Kementan itu merupakan uang kas, yakni sebesar Rp70 juta.
"Langsung Rp 200 juta. Oke, kemudian?" tanya jaksa.
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor," jawab Kiky.
"Vendor di mana?" tanya jaksa.
"Vendor di Kementerian Pak, di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya 130 juta, 70 juta, saya ada uang kas."
"Jadi totalnya 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tedjo," beber Kiky.
Bendahara NasDem Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus SYL
Di sisi lain, JPU KPK diketahui bakal menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam sidang kasus korupsi yang menyeret SYL tersebut.
Namun belum dipastikan tanggal pemanggilan Ahmad Sahroni sebagai saksi di persidangan SYL.
Adapun, pemanggilan Ahmad Sahroni di persidangan itu dimaksudkan untuk klarifikasi mengenai aliran uang dari SYL ke Nasdem yang sebelumnya sudah dikembalikan.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni, itu Bendumnya kan telah mengembalikan, menyetor kepada kas KPK."
"Nanti perkembangannya untuk persesuaian kami mencoba untuk menghadirkan beliau," ujar jaksa KPK, Mayer Simanjuntak kepada awak media usai persidangan Senin (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh KPK, jumlah uang yang mengalir ke NasDem itu mencapai Rp 850 juta.
Uang itu disebutkan untuk pencalonan legislatif yang dialirkan pada 2023.
Hal itulah yang nantinya akan dikonfirmasi kepada Ahmad Sahroni sebagai Bendahara Umum Nasdem.
"Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg. Nah di situ disebut diterima dari SYL untuk keperluan Bacaleg di pertengahan 2023. Nah agar bisa menyimpulkan, alat bukti akan kita hadirkan," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)