Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 2 WN Nigeria Sindikat Penipuan Manipulasi Data yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut warga Nigeria pertama yakni berinisial CO alias O. Dia merupakan otak

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Peran 2 WN Nigeria Sindikat Penipuan Manipulasi Data yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus penipuan Bisnis Email Compromise yang merugikan perusahaan Singapura hingga miliaran rupiah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan manipulasi data email atau bisnis email compromise dengan menangkap lima tersangka. Dua orang di antara tersangka adalah warga negara Nigeria.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut warga Nigeria pertama yakni berinisial CO alias O. Dia merupakan otak dari sindikat ini.

CO, kata Himawan, menikahi seorang WNI berinisial DM alias L dalam melancarkan aksinya tersebut.

Tersangka CO lalu meminta DM alias L dan warga Nigeria lainnya berinisial EJA untuk mencari orang membuat email palsu serta rekening bank penampung. 

"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Hutons Asia International," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Hati-Hati Penipuan Pengiriman Surat Tilang Elektronik! Polda Metro Jaya Hanya Pakai 5 Nomor Ini

Selanjutnya, tersangka EJA bekerja sama dengan DM dengan merekrut tersangka YC dan I untuk membuat perusahaan tiruan atau palsu bernama PT Hutons Asia Internasional yang akan bertransaksi dengan Kingsford Huray Development Ltd.

Berita Rekomendasi

EJA bersama DM juga disebut membantu CO membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Adapun tersangka DM diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara yang sama pada tahun 2018. Dia juga terlibat dalam perkara uang palsu di Bareskrim Polri pada tahun 2020.

"(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," jelas dia. 

Baca juga: Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Sementara, I bersama-sama dengan YC mendapat komisi masing-masing lima persen dan sepuluh persen dari uang hasil kejahatan yang diperoleh sindikat itu setelah membuat perusahaan fiktif tersebut.

Lebih jauh Himawan menyebut, kelima tersangka bisa menjalani aksi jahatnya berkat peran hacker WN Nigeria inisial S. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan S sebagai buron. 

Modus Operandi 

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis email compromise atau penipuan manipulasi data pada email hingga merugikan sebuah perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd senilai Rp32 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini, sebanyak 5 orang yang dua di antaranya warga negara Nigeria ditangkap.

Adapun para tersangka yakni dua WN Nigeria berinsial CO alias O dan EJA (37). Sedangkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39) dan I (41).

"Kasus terkait dengan manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan Internasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan Bisnis Email Compromise yang merugikan perusahaan asal Singapura hingga miliaran rupiah, Selasa (7/5/2024).
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan Bisnis Email Compromise yang merugikan perusahaan asal Singapura hingga miliaran rupiah, Selasa (7/5/2024). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Kasus ini bermula saat para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia.

Setelahnya, para tersangka ini membuat perusahaan tiruan bernama PT Huttons Asia Internasional.

Baca juga: Wanita ODGJ di Jember yang Dinarasikan Dijadikan PSK dengan Tarif Rp25 Ribu Berujung Laporan Polisi

Himawan mengatakan, sindikat ini menggunakan email palsu hingga rekening palsu dari PT Huttons tersebut untuk mengelabuhi perusahaan Singapura tersebut.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkapnya.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambungnya.

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Indonesia Mencapai 1.992 Orang, Kemlu Jelaskan Pemerintah Belum Juga Usir

Dalam kasus ini, warga negara Nigeria berinisial CO ini merupakan aktor intelektual dalam menjalankan bisnisnya.

Dia memerintahkan para tersangka lainnya mulai dari pembuatan perusahaan tiruan tersebut hingga pembuatan email dan rekening palsunya  

"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," beber Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas