Tiga Ajudan Presiden Jokowi Kecipratan Tip dari Eks Mentan SYL, Masing-masing Terima Rp 500 Ribu
Bukan cuma anggota DPR NasDem yang terima uang THR dari SYL, tiga ajudan Jokowi juga kecipratan dapat tip Rp 1,5 juta masing-masing Rp 500 ribu.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain anggota DPR, ajudan Presiden Jokowi juga kecipratan uang dari eks Menteri Pertanian (SYL) yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jika anggota DPR NasDem diberi uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh SYL yang sumbernya dari setoran pejabat eselon I Kementan.
Kali ini terkuak tiga ajudan Presiden Jokowi juga kecipratan, bukan THR melainkan tip.
Totalnya Rp 1,5 juta, masing-masing mendapat bagian Rp 500 ribu.
SYL Kasih Tips Rp 1,5 Juta untuk Ajudan Jokowi
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus mengaku sempat memberikan uang tip kepada 3 ajudan Presiden Jokowi .
Hal tersebut diungkap Muhammad Yunus saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Awalnya, jaksa penunut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berita acara penyidikan (BAP) di persidangan ini.
"Saya bacakan ya, ini di tabel halaman 5 di BAP saudara, pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 3 x Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?" tanya jaksa penuntut umum.
Saksi kemudian mengamini adanya pengeluaran uang tip Rp 1,5 juta untuk ajudan Jokowi.
Katanya, pengeluaran itu tercatat sebagai kebutuhan SYL dalam berkegiatan sebagai menteri.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," katanya.
Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare
Menurut Yunus, uang tip itu tak pernah dianggarkan Kementan.
Namun, dia tetap mengeluarkan dana atas perintah atasannya.
"Siapa yang memerintah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.