Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri Jokowi Saat Ini? Segini Besarannya Dibanding Era SBY

Segini gaji dan tunjangan yang diterima para menteri Jokowi. Jika dibanding era SBY, lebih banyak yang mana?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri Jokowi Saat Ini? Segini Besarannya Dibanding Era SBY
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri acara Buka Puasa bersama Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Segini gaji dan tunjangan yang diterima para menteri Jokowi. Jika dibanding era SBY, lebih banyak yang mana? 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik dalam pemerintah.

Biasanya, menteri memimpin suatu kementerian dan merupakan anggota dari suatu kabinet.

Tugas utama menteri adalah membantu presiden untuk menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.

Saat ini, jumlah menteri di era pemerintah Joko Widodo (Jokowi) adalah 35 orang. Rinciannya, empat orang sebagai menteri koordinator dan 31 lainnya sebagai menteri.

Gaji dan Tunjangan Menteri

Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Ternyata, gaji pokok yang diterima para menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Ketentuan gaji menteri ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

BERITA REKOMENDASI

Selain gaji, para pembantu presiden ini juga akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, para menteri akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Wacana Penambahan Jumlah Menteri: Kolusinya Semakin Meluas, Rusak Negara

Bagi menteri yang berlatar belakang pengusaha, maka gaji ini bisa jadi cukup jauh dengan penghasilan mereka selama ini.

Selain gaji dan tunjangan, para menteri masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi menteri untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

“Penggunaan dana operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.

Ketentuan penggunan dana operasinal adalah sebesar 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, dana operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay.

Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Sementara saat itu, juga tengah dibangun rumah dinas atau rumah tapak jabatan menteri (RTJM) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan bisa ihuni mulai Juli 2024.

Kawasan rumah menteri di IKN berada di persil 104 dengan luas 10,6 hektare dan persil 105 dengan luas 9,1 hektare.

Fasilitas lain yang diterima para pembantu presiden ini adalah mobil dinas.

Baik rumah maupun mobil dinas wajib dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Nah, para menteri periode Jokowi kali ini, para menteri akan mendapatkan mobil dinas yang mewah: Toyota Crown 2.5 HV G Executive.

Masih dari Kompas.com, sedan mewah ini menggantikan Crown Royal Saloon yang sudah digunakan lebih dari 10 tahun.

Toyota Crown 2.5 HV G Executive merupakan sedan mewah generasi ke-15 yang dibangun menggunakan platform TNGA terbaru dengan sistem penggerak Four-Wheel Drive (4WD).

Platform ini lebih rigid dan ringan demi meningkatkan kemampuan menikung dan handling.

Perbandingan Gaji Menteri era Jokowi vs SBY

Jika pada era Jokowi, para menteri menerima gaji kurang dari Rp 20 juta per bulan, berapa gaji menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)?

Jawabannya: sama saja.

Pasalnya, aturan mengenai besaran berapa gaji menteri menggunakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Hingga saat ini, PP Nomor 75 Tahun 2000 belum pernah direvisi.

Artinya, gaji menteri di Indonesia tidak mengalami kenaikan sejak 24 tahun yang lalu.

Meski demikian, ada rekomendasi untuk menaikkan gaji para menteri.

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada November 2023, pemerintah sedang membahas rasionalisasi penggajian untuk menteri.

Hal tersebut terkait dengan rencana pemerintah menaikkan gaji mereka. Namun rencananya, kenaikan tersebut belum bisa dilakukan pada 2024.

"Saya belum siapkan. Tapi tadi kita kan membahas mengenai keseluruhan rasionalisasi dari penggajian. Tapi ini kan 2024 kan sudah jalan APBN-nya," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

"Jadi nanti (rencana kenaikan) untuk rekomendasi untuk pemerintahan baru barangkali bisa. Tapi saya tadi diminta untuk menyiapkan saja dulu," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Perbandingan Gaji Menteri dengan Pejabat Lain

Adapun gaji menteri di Indonesia sama seperti gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA.

Sementara sebagai perbandingan dengan jabatan lain,misal presiden, gaji kepala negara saat ini sebesar Rp 30.240.000 dan gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Presiden Indonesia dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas