Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri Jokowi Saat Ini? Segini Besarannya Dibanding Era SBY

Segini gaji dan tunjangan yang diterima para menteri Jokowi. Jika dibanding era SBY, lebih banyak yang mana?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri Jokowi Saat Ini? Segini Besarannya Dibanding Era SBY
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri acara Buka Puasa bersama Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Segini gaji dan tunjangan yang diterima para menteri Jokowi. Jika dibanding era SBY, lebih banyak yang mana? 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik dalam pemerintah.

Biasanya, menteri memimpin suatu kementerian dan merupakan anggota dari suatu kabinet.

Tugas utama menteri adalah membantu presiden untuk menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara.

Saat ini, jumlah menteri di era pemerintah Joko Widodo (Jokowi) adalah 35 orang. Rinciannya, empat orang sebagai menteri koordinator dan 31 lainnya sebagai menteri.

Gaji dan Tunjangan Menteri

Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan mendapatkan hak keuangan berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Ternyata, gaji pokok yang diterima para menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Ketentuan gaji menteri ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

BERITA REKOMENDASI

Selain gaji, para pembantu presiden ini juga akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.

Untuk jabatan menteri negara akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, para menteri akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Wacana Penambahan Jumlah Menteri: Kolusinya Semakin Meluas, Rusak Negara

Bagi menteri yang berlatar belakang pengusaha, maka gaji ini bisa jadi cukup jauh dengan penghasilan mereka selama ini.


Selain gaji dan tunjangan, para menteri masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi menteri untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas