Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri Jokowi Saat Ini? Segini Besarannya Dibanding Era SBY

Segini gaji dan tunjangan yang diterima para menteri Jokowi. Jika dibanding era SBY, lebih banyak yang mana?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri Jokowi Saat Ini? Segini Besarannya Dibanding Era SBY
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri acara Buka Puasa bersama Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Segini gaji dan tunjangan yang diterima para menteri Jokowi. Jika dibanding era SBY, lebih banyak yang mana? 

Jika pada era Jokowi, para menteri menerima gaji kurang dari Rp 20 juta per bulan, berapa gaji menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)?

Jawabannya: sama saja.

Pasalnya, aturan mengenai besaran berapa gaji menteri menggunakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Hingga saat ini, PP Nomor 75 Tahun 2000 belum pernah direvisi.

Artinya, gaji menteri di Indonesia tidak mengalami kenaikan sejak 24 tahun yang lalu.

Meski demikian, ada rekomendasi untuk menaikkan gaji para menteri.

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada November 2023, pemerintah sedang membahas rasionalisasi penggajian untuk menteri.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut terkait dengan rencana pemerintah menaikkan gaji mereka. Namun rencananya, kenaikan tersebut belum bisa dilakukan pada 2024.

"Saya belum siapkan. Tapi tadi kita kan membahas mengenai keseluruhan rasionalisasi dari penggajian. Tapi ini kan 2024 kan sudah jalan APBN-nya," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

"Jadi nanti (rencana kenaikan) untuk rekomendasi untuk pemerintahan baru barangkali bisa. Tapi saya tadi diminta untuk menyiapkan saja dulu," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Perbandingan Gaji Menteri dengan Pejabat Lain

Adapun gaji menteri di Indonesia sama seperti gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA.

Sementara sebagai perbandingan dengan jabatan lain,misal presiden, gaji kepala negara saat ini sebesar Rp 30.240.000 dan gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Presiden Indonesia dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas