Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka

KPK mengakui bahwa status Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih sudah tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada Selasa (7/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Dia merupakan salah satu tersangka dalam perkara itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa status Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih sudah tersangka.

ANS Kosasih diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen, Selasa (7/5/2024).

"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Asep mengungkap status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap ANS Kosasih.

Baca juga: Periksa Senior VP Pasar Modal Labuan Nababan, KPK Usut Pengelolaan Investasi Dana Taspen Rp1 Triliun

Kendati begitu, Asep masih belum mau membeberkan materi pemeriksaan terhadap ANS Kosasih.

Namun dia mengatakan seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena dalam tindak pidana korupsi, biasanya pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya dua atau tiga atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," jelas Asep.

"Jadi kalau dipanggil sebagai saksi dia datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka dia datang sebagai tersangka," imbuhnya.

ANS Kosasih sendiri diperiksa tim penyidik KPK selama kurang lebih 9,5 jam. Dia mulai diperiksa pukul 11.00 hingga 20.33 WIB.

ANS Kosasih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya meminta agar hal itu langsung ditanyakan pada KPK.

"Tanya ke dalam saja," ucapnya singkat dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024) malam.

Baca juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Eks Kadiv Pasar Modal Taspen Jalani Pemeriksaan di KPK

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas