Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka

KPK mengakui bahwa status Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih sudah tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada Selasa (7/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Dia merupakan salah satu tersangka dalam perkara itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa status Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih sudah tersangka.

ANS Kosasih diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen, Selasa (7/5/2024).

"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Asep mengungkap status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap ANS Kosasih.

Baca juga: Periksa Senior VP Pasar Modal Labuan Nababan, KPK Usut Pengelolaan Investasi Dana Taspen Rp1 Triliun

Kendati begitu, Asep masih belum mau membeberkan materi pemeriksaan terhadap ANS Kosasih.

Namun dia mengatakan seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena dalam tindak pidana korupsi, biasanya pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya dua atau tiga atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," jelas Asep.

"Jadi kalau dipanggil sebagai saksi dia datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka dia datang sebagai tersangka," imbuhnya.

ANS Kosasih sendiri diperiksa tim penyidik KPK selama kurang lebih 9,5 jam. Dia mulai diperiksa pukul 11.00 hingga 20.33 WIB.

ANS Kosasih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya meminta agar hal itu langsung ditanyakan pada KPK.

"Tanya ke dalam saja," ucapnya singkat dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024) malam.

Baca juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Eks Kadiv Pasar Modal Taspen Jalani Pemeriksaan di KPK

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkara korupsi di perusahaan pelat merah itu ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Direktur nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dijerat bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.

Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih bersama Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyantini dalam acara Taspen Day di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (16/1/2024).
Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih bersama Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyantini dalam acara Taspen Day di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (16/1/2024). (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.

Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.

Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas