Pegawai Kementan Patungan untuk Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Senilai Rp35 Juta
Sesditjen PSP Kementan, Hermanto, menyebut pejabat Kementan patungan untuk membayar gaji pembantu SYL di Makkasar senilai Rp35 juta.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (8/5/2024).
Pada kesempatan ini, ia menyebut, pejabat Kementan patungan untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp35 juta.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Hermanto, apakah ada dana pribadinya yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL.
"Yang menggunakan uang pribadi saksi, ada?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
"Ada," jawab Hermanto.
Jaksa KPK lantas menggali lebih lanjut terkait dana Hermanto yang dipakai oleh SYL.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa kembali.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.
"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa.
"Di Makassar," ujar Hermanto.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Penyalahgunaan Dana oleh SYL saat Jadi Mentan: Gaji ART Hingga Sewa Jet Pribadi
Di sisi lain, ia menjelaskan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk membayar gaji pembantu SYL.
Namun, ia menjelaskan bahwa uang pribadinya itu telah diganti oleh mantan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan, Lukman Irwanto.
Uang itu diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.
"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.
"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu, ya, jadi Pak Lukman gunakan itu," ucap Hermanto.
"Saksi tahunya dari mana?" tanya Jaksa lagi.
"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Eks Menteri SYL Minta Disewakan Pesawat Rp 1,5 Miliar, Kementan Kena Audit BPK
Jaksa juga menunjukkan bukti transfer milik Hermanto yang dipakai untuk membayar gaji pembantu SYL.
Lewat bukti itu, terlihat ada tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp22 juta, Rp10 juta, dan Rp13 juta.
"Kirimnya tiga kali ya?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Hermanto.
Sebagai informasi, jaksa KPK menduga SYL menerima uang senilai Rp44,5 miliar.
Uang yang didapat SYL itu, hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
(Tribunnews.com/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.