Periksa Dirut Nonaktif Taspen ANS Kosasih, KPK Selisik Penempatan Dana Investasi Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Di mana hal itu direkomendasikan Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada Kosasih pada Selasa (7/5/2024).
Kosasih diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Diketahui ANS Kosasih merupakan Direktur Investasi PT Taspen untuk periode 2019 hingga 2020.
Baca juga: KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya KPK mengakui bahwa status ANS Kosasih sudah tersangka dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terkait pemeriksaan Kosasih pada Selasa kemarin.
"Tadi juga salah satu [pihak] dipanggil, tersangkanya," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
ANS Kosasih sendiri diperiksa tim penyidik KPK selama kurang lebih 9,5 jam. Dia mulai diperiksa pukul 11.00 hingga 20.33 WIB.
ANS Kosasih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya meminta agar hal itu langsung ditanyakan pada KPK.
Baca juga: KPK Akan Panggil Dirut Nonaktif ANS Kosasih Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
"Tanya ke dalam saja," ucapnya singkat dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024) malam.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).