Poin-poin Penjelasan BTN soal Heboh Kasus Uang Nasabah Diklaim Hilang
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberi penjelasan mengenai kasus nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
"BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ramon mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW lebih baik menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Ramon.
Jelaskan Modus ASW dan SCP Tipu Nasabah
Para massa aksi yang mengklaim sebagai nasabah BTN diduga tertipu dengan modus yang dilakukan ASW dan SCP.
Modus yang digunakan kedua oknum itu yakni memasarkan sebuah investasi atau deposito dengan iming-iming bunga 10 persen.
Keduanya mengumpulkan sejumlah orang untuk ikut investasi tersebut.
Para korban kemudian dibuatkan rekening.
Namun, BTN mengungkap pembuatan rekeningnya tidak sesuai prosedur.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum BTN Roni, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Hanya saja pembukaan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur. Di mana ketentuan yang berlaku pada umumnya si investor itu harus datang di hadapan pegawai bank BTN. Lalu menandatangani buku rekening. Lalu menerima buku rekening dan ATM," jelas Roni.
Buku rekening yang dibuat tak sesuai dengen prosedur itu kemudian juga tak diserahkan kepada nasabah.
"Setelah buku rekening ini diterbitkan, buku rekening ini tidak diserahkan kepada investor atau nasabah. Tapi dia manfaatkan sendiri. Dia buka rekening, dia pegang ATM. Lalu semua dana ini ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya," kata Roni.
Bantah Keluarkan Produk Investasi Capai 10 Persen per Bulan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengklaim, pihaknya tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Bunga deposito di BTN sendiri yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,5 persen sampai 5 persen per tahunnya.